Menyapa Para Dukun dan Tukang Sihir di Indonesia

21 04 2009

new1a


( sebuah perlawanan atas kesombongan dan upaya penyesatan aqidah ummat oleh para dukun dan tukang sihir )


Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty

Dukun kampung dukun DKI

Hingga dukun gunung merapi

Bikin sesat ummat dinegeri

Kemungkaran yang harus diingkari

Ku bawakan Hadist Nabi

Untuk diamalkan sehari-hari


Dari Abu Said Al-Khudry Radiyalallahu ‘Anhu

berkata, Bahwasanya Rasulullah Shalalallahu ‘Alaihi Wassam

bersabda : “Barangsiapa diantara kalian melihat

kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya,

apabila tidak mampu maka dengan lisannya,

apabila tidak mampu maka dengan hatinya

demikian itu selemah-lemah iman “ ( HR. Muslim )


Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan :

” Wajib bagi seorang penuntut ilmu untuk

memperhatikan permasalahan ini (bahaya

dukun dan tukang sihir)  dan supaya kalian

memperingatkan dari bahaya mereka,

mengingkarinya, karena kebanyakan

manusia  tersamar dari pengetahuan

tentang masalah ini dan tertipu oleh mereka

(Iaanatul Mustafid, Syaikh Sholeh Al-Fauzan,

jilid 1 hal 376)


Ku hadirkan nama-nama dukun dinegeri

Memperingatkan ummat agar berhati-hati

Dari kesesatan si dukun keji

Kekejiannya banyak sekali


Ki Gendeng Pamungkas

Pertemuan dukun Voodoo diikuti

Dengan bangga diwawancarai

Aku seorang dukun kata beliau sendiri

Yang mengikuti pertemuan dukun sedunia ini

Dasar Ki Gendeng ngga tahu diri

Kekafiran dijadikan kebanggaan diri


Kubawakan perkataan Mufti

Salah seorang ulama Saudi

Berkata Syaikh Ibnu Baaz Rahimahulah :

(Setelah menyebutkan beberapa hadist)

“Sebagaimana di dalam hadits ini sebagai

dalil atas kafirnya dukun dan tukang shir

dikarenakan keduanya mengaku mengetahui

perkara yang ghaib, yang demikian itu perbuatan

kekafiran dikarenakan keduanya tidak bisa

mendapatkan yang mereka inginkan kecuali dengan

Melayani jin dan beribadah kepadanya dari selain

Allah, yang demikian itu merupakan perbuatan

kekufuran dan syirik kepada Allah Subhanah,

dan jika membenarkan mereka mengetahui perkara

yang ghaib maka hukumnya seperti mereka (Kafir) “

(Hukmu Sihri wal Kaahanah wa ma yata’alaq biha,

Syaikh Ibnu Baaz : 7-8 )

Baca entri selengkapnya »